Pembuangan Sampah Dua RW di Petojo Utara Dialihkan ke TPS 3R
Lokasi Pembuangan Sementara (LPS) yang terletak di Jalan Kaji Raya, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat ditutup secara permanen terhitung sejak 1 Oktober mendatang.
"Diputuskan ditutup,"
Kasatpel Lingkungan Hidup (LH) Kecamatan Gambir, Mumuh Mulyana mengatakan, LPS di Jalan Kaji Raya, persisnya berlokasi RT 02/08 Petojo Utara dinilai sudah tidak layak dan mengganggu kenyamanan lingkungan pemukiman warga sekitar.
"Posisi LPS yang diperuntukkan bagi pembuangan sampah warga RW 07 dan 08 kurang tepat karena berada di ujung yang menjadi pertemuan antara Jalan Kaji Raya dengan gang akses pemukiman warga, sehingga terlihat kumuh dan mengganggu," ujar Mumuh Mulyana, Jumat (25/9).
TPS 3R Ketapang Olah 13 Ton Sampah Warga Duri Pulo dan Petojo UtaraIa mengungkapkan, lingkungan di sepanjang Jalan Kaji terlihat bersih, namun keberadaan LPS yang terbuka kerap dijadikan sasaran pembuangan sampah liar.
"Jadi, warga sekitar maupun dari luar RW 08 Petojo Utara kerap membuang sampah ke lokasi, sehingga diputuskan ditutup," ungkapnya.
Mumuh memaparkan, pihaknya bersama aparatur kelurahan dan pengurus RT dan RW 07 dan 08 telah melakukan sosialisasi sebanyak dua kali sebelum diputuskan operasional LPS Jalan Kaji ditutup mulai 1 Oktober mendatang. Sampah warga RW 07 dan 08 Petojo Utara juga akan dibuang langsung ke TPS 3R Ketapang.
"Petugas akan menjemput langsung sampah dari rumah di dua RW Petojo Utara. Kami berharap warga sudah melakukan proses pemilahan sampah anorganik dan organik dari sumbernya guna memudahkan proses reduksi di TPS 3R Ketapang," paparnya.
Menurutnya, volume sampah yang dihasilkan warga RW 07 dan 08 Petojo Utara di LPS Jalan Kaji sekitar 15 gerobak setiap hari.
"Setelah LPS Jalan Kaji ditutup, kami akan melakukan penataan dengan menaruh pot tanaman dan banner larangan membuang sampah dan pemasangan CCTV di sekitar lokasi," tandasnya.